Situs Slot Milik Ferdy Sambo Di Indonesia Terbaru Video Viral
tirto.id - Video yang diedarkan oleh kanal Youtube Central Berita Indonesia terkait pemakaman Ferdy Sambo yang dieksekusi dan disaksikan oleh jutaan orang, merupakan kabar hoax.
Kanal Central Berita Indonesia mengunggah pada 5 Februari 2023, isi unggahannya adalah narator membacakan berita milik kompas.tv yang berjudul “Litbang Kompas: Penuntasan Kasus Ferdy Sambo Bikin Kepuasan Publik terhadap Aparat Meningkat.”
Berita kompas.tv tersebut rilis pada 20 Februari 2023. Juga isi dari video tersebut bukan tentang pemakaman Ferdy Sambo. Melainkan hasil dari survei kompas yang memaparkan temuannya tentang kepercayaan public terhadap aparat kepolisian.
Padahal pada 16 Februari 2023 Ferdy Sambo bersama kuasa hukumnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan mengajukannya banding, eksekusi hukuman mati belum dapat dilakukan.
Video yang dirilis oleh Kabar News antara judul dan isi tidak sama, serta tidak menampilkan Ferdy Sambo dimakamkan.
Hoax Tanggal Eksekusi Ferdy Sambo
Sebelumnya, juga beredar hoax yang menyatakan tanggal eksekusi kasus yang menjerat Ferdy Sambo yang ditentukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hoax tersebut beredar dalam video yang disebar melalui Youtube.
Adapun caption dalam unggah video di Youtube sebagai berikut:
"Langsung diumumkan Kapolri Listyo Sigit Tanggal eksekusi Ferdy Sambo telah ditentukan.
Dalam penjelasan Antara News memaparkan, bahwa isi video dalam unggahan di Youtube yang berdurasi delapan menit itu merupakan konten hoax.
Padahal, video tersebut merupakan penjelasan tata cara hukuman mati di Indonesia, bukan penentuan tanggal eksekusi Ferdy Sambo.
Selain itu, sampul dalam video tersebut yang memperlihatkan Listyo Sigit beserta jajarannya dalam melakukan konferensi pers juga bukan sedang mengumumkan tanggal eksekusi Ferdy Sambo, melainkan konferensi pers tersebut sebagai jumpa pers kasus Teddy Minahasa dalam kasus narkoba pada 14 Oktober 2022.
Narasi yang dibacakan dalam video tersebut juga tentang Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
Dari paparan itu, Antara News menyebutkan bahwa konten yang diunggah video tersebut terkait kapan tanggal eksekusi Ferdy Sambo merupakan konten yang tidak sesuai dengan fakta atau hoax.
tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: SulthoniPenulis: SulthoniEditor: Dipna Videlia Putsanra
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, kabar viral kali ini datang dari sebuah konten di media sosila khususnya Facebook yang mengklaim jika ada juataan orang menyaksikan pemakaman Ferdy Sambo usai di eksekusi mati.
Ferdy Sambo merupakan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dia divonis hukuman mati karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti dilansir dari Tim Cek Fakta Kompas.com, bahwa konten tersebut tidak benar alias hoaks semata.
Baca juga: Tak Terima dengan Putusan Vonis, Ada Hubungan Apa Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo? Berikut Faktanya
Dengan tersiarnya konten yang mengeklaim jutaan orang menyaksikan pemakaman Ferdy Sambo dibagikan di Facebook oleh akun ini pada tanggal 24 Februari 2023 kemarin.
Berikut ini dia narasi yang dibagikan:
DISAKSIKAN JUTAAN ORANG, BEGINI DETIK2 S4MBO DIK£BUM!K4N USAI DI £KS3KUS!
Narasi itu pun disertai dengan video berdurasi 8 menit 36 detik.
Video itu pun telah mendapatkan 219.000 tayangan sejak pertama kali diunggah.
Baca juga: Soal Kapan Waktu Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Belum Bisa Dipastikan dan Masih Bisa Banding
Penelusuran Kebenaran
Setelah disimak hingga tuntas, tidak ditemukan informasi mengenai pemakaman Ferdy Sambo dalam video yang dibagikan di Facebook itu.
Bahkan,sang narator video pun membacakan sebuah narasi yang bersumber dari artikel KompasTV, 20 Februari 2023, berjudul "Litbang Kompas: Penuntasan Kasus Ferdy Sambo Bikin Kepuasan Publik terhadap Aparat Meningkat".
Di artikel itu pun memuat hasil jajak pendapat Litbang Kompas 25 Januari-4 Februari 2023, yang menunjukkan peningkatan kepercayaan publik atas penyelesaian perkara hukum.